Panduan Pengajuan SK Pembimbing FEB UNM
Panduan Pengajuan SK Pembimbing FEB UNM
Alur Pengajuan Judul dan SK Pembimbing
1. ACC Pembimbing 1
Langkah pertama, ajukan judul skripsi terlebih dahulu kepada calon Pembimbing 1.
Apabila Pembimbing 1 sudah memberikan persetujuan (ACC), maka proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
2. ACC Kaprodi
Setelah mendapat ACC dari Pembimbing 1, ajukan judul kepada Pak Alam selaku Kaprodi untuk meminta persetujuan.
Sampaikan dengan sopan bahwa judul sudah mendapat persetujuan dari Pembimbing 1 dan ingin melanjutkan proses pengajuan.
Apabila Pak Alam sudah memberikan ACC, biasanya akan sekaligus dilakukan penunjukan Pembimbing 2 (PA 2). Setelah itu, proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Mengisi Template Pengajuan Judul
Setelah memperoleh persetujuan dari Kaprodi, lanjutkan dengan mengisi template pengajuan judul.
Template dapat diakses melalui tautan berikut:
https://docs.google.com/document/d/1KsqH89vLCX-0Y4Ao31VPxTiY3SjOCc7k85lxEFoM7sI/edit?usp=sharing
Pastikan data yang diisi sudah lengkap, antara lain:
- Permohonan SK Pembimbing dari Jurusan.
- Usulan Judul Skripsi.
- Identitas mahasiswa.
- Judul skripsi.
- Nama pembimbing.
- Data jurusan dan program studi.
Periksa kembali seluruh data sebelum dicetak atau diajukan.
4. Tanda Tangan dan Stempel Basah
Setelah template selesai diisi, mintalah tanda tangan dari pihak yang terkait, yaitu:
- Penasehat Akademik.
- Kaprodi.
- Kajur (Bu Hajrah).
Selanjutnya, mintalah stempel basah di Tata Usaha.
Apabila ingin menemui Bu Hajrah, biasanya beliau berada di:
- Ruang Penjaminan Mutu.
- Ruang Dosen Akuntansi.
Pastikan seluruh tanda tangan dan stempel sudah lengkap sebelum melakukan pengajuan secara online.
5. Pengajuan Melalui Website FEB UNM
Setelah semua berkas lengkap, lanjutkan proses pengajuan melalui website Persuratan FEB UNM.
Buka halaman:
https://feb.unm.ac.id/page/persuratan/
Kemudian:
- Pilih menu SK Pembimbing.
- Isi seluruh data yang diminta.
- Upload berkas sesuai ketentuan.
- Periksa kembali data yang telah diisi.
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari pihak fakultas.